Kriminal

Kasus Perusakan APK Segera Sidang, Bawaslu Blitar Kawal Sampai Putusan

BURHAN
  • Rabu, 14 Februari 2024 | 22:22
Bawaslu saat bertandang ke kejaksaan Blitar. (Ist) 

Mengenai pasal yang disangkakan, sesuai hasil penyidikan dan dituangkan dalam rencana surat dakwaan yang akan dilimpahkan, tersangka YAW didakwa dengan Pasal 521 juncto 491 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu mengenai perusakan APK pada masa kampanye, dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun penjara dan denda Rp 24 juta.

Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar Nur Ida Fitria mengatakan, pihaknya siap mengawal hingga sidang putusan pada perkara tindak pidana pemilu dengan tersangkan YAW. 

Diberitakan sebelumnya, Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Blitar telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi-saksi, saksi ahli.

Baca Juga: Ular Piton 3 Meter Masuk Kandang Ternak di Kabupaten Trenggalek

Sesuai dengan pembahasan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Kabupaten Blitar, berkas telah dianggap lengkap, dan dugaan perkara pidana pemilu itu layak untuk dilanjutkan ke pihak Polres Blitar Kota. 

Ia mengatakan, laporan tersebut diadukan oleh dari Edy Purnomo alias Kunthing, dengan korban calon anggota legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Blitar dari PDI Perjuangan yakni Supriadi.

Lampiran masuk ke Panwaslu Kecamatan Srengat pada Jumat 29 Desember 2023. Selanjutnya karena memuat unsur pelanggaran dugaan pidana pemilu, maka kasus diambil alih oleh Bawaslu Kabupaten Blitar. (Ziz) 

 

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya