Kriminal

Kereta Kelinci Bakal Dilarang, Ini Penjelasan Kasat Lantas Polres Kediri Kota

SANTOSO
  • Kamis, 22 Februari 2024 | 17:05
Petugas kepolisian saat memberikan sosialisasi kepada pemilik kereta kelinci. (istimewa)

Kediri, SEJAHTERA.CO - Polisi akan menindak kereta kelinci atau mobil odong-odong yang masih beroperasi di jalan raya wilayah hukum Polres Kediri Kota. Hal ini sudah sesuai penegakan hukum Pasal 277 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Baca Juga: Imunisasi Polio Sasar 73 Ribu Anak, Kepala Dinas Kesehatan Trenggalek: Ada Sweeping bagi Yang Belum

Ada beberapa faktor penyebab kereta kelinci dilarang beroperasi, salah satunya tidak memenuhi uji tipe dan tidak ada Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Namun demikian, Satlantas Polres Kediri Kota belum melakukan tindakan tegas berupa tilang karena akan mengumpulkan pemilik maupun pengemudi kereta kelinci terlebih dahulu dalam waktu dekat.

Baca Juga: Tentukan Arah Pembangunan, Bupati Ponorogo Gelar Forum Konsultasi Publik

Langkah tersebut diambil untuk memberikan sosialisasi dan imbauan secara langsung kepada mereka sekaligus mencari solusinya.

Kasat Lantas Polres Kediri Kota, AKP Andhini Puspa Nugraha mengatakan, kereta kelinci beberapa kali masih beroperasi dan melintas di wilayah hukum Polres Kediri Kota.

Tujuannya ke tempat wisata, seperti di wilayah Kecamatan Semen dan Kecamatan Mojo pada hari libur atau akhir pekan. Dia telah menindaklanjuti laporan tersebut dengan memberikan sosialisasi dan imbauan kepada pemilik maupun pengemudi kereta kelinci.

Baca Juga: Sub Pin Polio Tahap Kedua, Dinkes Kabupaten Ponorogo Berharap Diatas 95 Persen

"Kami sampaikan agar tidak beroperasi di jalan raya. Jadi kereta kelinci ini diperuntukan hanya beroperasi di dalam lokasi wisata," kata Andhini, Kamis (22/2/2024).

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya