Kriminal

Keroyok Pemotor, Enam Anggota Gengster Jombang Diringkus

BURHAN
  • Selasa, 27 Februari 2024 | 19:48
Para pelaku pengeroyokan yang diringkus polisi. (ist)udian dibawa ke gudang KPU. (ist)



Jombang, SEJAHTERA.CO - Enam anggota gengster diringkus aparat kepolisian di Jombang. Ini setelah mereka terlibat pengeroyokan terhadap AA (25), warga Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, Minggu (05/02/2024) dini.

Baca Juga: Harga Beras Belum Ada Sinyal Turun Meski Presiden Janjikan Dua Minggu Lagi, Tengkulak Tak Berani Main Borong

Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi melalui Kapolsek Peterongan AKP Dian Anang Nugroho menjelaskan bahwa aksi pengeroyokan bermula saat korban mencari makan di Jalan Raya KH Romly Tamim dengan mengendarai sepeda motor seorang diri.

Saat melintas di depan makam Dusun Wonokerto, Desa Peterongan sekitar pukul 02.00 WIB, berpapasan dengan 20 anggota gengster yang sedang konvoi. Saat itu juga, salah seorang anggota gengster melempar batu bata ke arah korban.

"Lalu rombongan konvoi sepeda motor tersebut berbalik arah dan melakukan pengeroyokan terhadap korban," katanya kepada wartawan, Senin (26/02/2024).

Baca Juga: Persija Jakarta Dipecundangi Arema FC dengan Skor 2 – 3 pada BRI Liga 1, Thomas Doll Kecewa dan Salahkan Pemain

Beruntung, korban bisa kabur menyelamatkan ke permukiman warga saat dikeroyok. Kendati begitu, korban mengalami luka robek di rahang bagian bawah akibat pengeroyokan itu.

"Sesampainya di rumah, pelapor diantar oleh keluarganya untuk mendapatkan pengobatan di RSUD Jombang. Keluarga kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Peterongan," ujarnya.

Usai mendapatkan laporan korban, lanjut AKP Dian, pihaknya langsung bergerak melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya Polisi berhasil mengungkap identitas 6 anggota gengster yang mengeroyok Agung.

Baca Juga: Merusak Keindahan Kota Wisata, Tim Gabungan Pemkot Kota Batu Tertibkan PKL

Keenam anggota gengster asal Kecamatan Jombang itu diamankan Unit Reskrim Polsek Peterongan pada Minggu (25/02/2024) pukul 23.00 WIB. Antara lain, BR (17), berperan memukul korban, RSP (17), berperan merusak motor korban dan RSB (17), melampar batu bata ke arah korban 2 kali dan didapati membawa celurit.

Kemudian, RD (17), berperan melempar dan memukul korban, AC (17), membacok sepeda korban dengan pedang, dan YF (19), melempari korban dengan menggunakan batu.

Saat ini, keenam pelaku telah diamankan di Mapolsek Peterongan. Sejumlah barang bukti juga telah diamankan. Seperti 1 buah celurit, 1 buah pedang, bendera warna hitam putih bertuliskan TAMSIS Boys, dan pakaian korban.

Baca Juga: Pilkada Tulungagung, TNI dan Polri Dapat Hibah Rp 5 M

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku kita jerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun," pungkas Dian Anang. (st2/ag)

Reporter : Taufiqur Rachman / Agung Pamungkas 

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Lainnya