Kriminal

Vonis 18 Tahun Pembunuh Wartawan Jombang, Diapresiasi DPC Projo

BURHAN
  • Kamis, 29 Februari 2024 | 20:40
DPC Projo Jombang, Krisna Hari Sukemi. (DPC Projo Jombang untuk Koran Memo)


Jombang, SEJAHTERA.CO -
DPC Projo Kabupaten Jombang mengapresiasi kinerja aparat penegak hukum (APH), dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Majelis Hakim PN Jombang.

Baca Juga: Terdakwa Pembunuhan Pasutri di Tulungagung Dihukum 14 Tahun Penjara, Keluarga Korban Tidak Puas

Hal ini terkait dengan vonis 18 tahun yang dijatuhkan pada Muhammad Hasan Syafi'i (54), pelaku pembunuh Muhammad Sapto Sugiyono (46) warga desa Sambong Kecamatan Jombang Kota, Kabupaten Jombang, seorang wartawan media online.

Terdakwa Muhammad Hasan Syafi'i terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 340 KUHP, sengaja menghabisi nyawa korban dengan menggunakan senapan angin dan palu pada awal September 2023 lalu.

Atas putusan tersebut Ketua DPC Projo Jombang, Krisna Hari Sukemi, sangat mengapresiasi kinerja Kejari dan PN Jombang. Karena putusan hukuman bagi terdakwa linear atau selaras antara tuntutan dan putusan. Yakni vonis 18 tahun penjara.

Baca Juga: Resahkan Kaum Hawa, Pencurian Pakaian Dalam Ponorogo Tertangkap

"Mantab ya antara tuntutan JPU Kejari dan vonis dari majelis hakim PN Jombang linear dan selaras. Sama-sama hukuman 18 tahun penjara. Kalau kemudian ada perbedaan pendapat dalam strafmaat hukuman adalah hal biasa. Namun demikian penuntut umum (JPU) telah berhasil meyakinkan majelis hakim dalam membuktikan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yaitu pasal primair pembunuhan berencana sebagaimana surat dakwaan penuntut umum," ujarnya.

Di sisi lain, Krisna menyebut korban yang masih tercatat sebagai jurnalis salah satu media online tersebut, sebagai momentum untuk semua pihak agar mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan. Terlepas ada persoalan pribadi atau institusi, semua bisa dibicarakan secara komunikatif.

Baca Juga: Santri Ponpes Mojo Tewas, Bupati Kediri Sampaikan Duka

"Siapapun yang jadi korban pembunuhan itu adalah tragedi kemanusiaan. Apalagi korban tercatat sebagai jurnalis dan masih memiliki anak 3 yang masih kecil.  Atas putusan vonis 18 tahun pada pembunuh almarhum Sapto, kami sangat prihatin. Baik kepada pelaku maupun korban. Tragedi kemanusiaan ini agar semua pihak saling menghargai profesi dan mengedepankan komunikasi sebagai alternarif solusi yang efektif dalam penyelesaian segala persoalan," ujar penghobi olahraga sepakbola dan Tae Kwon Do ini.

Menjelang momen bulan Puasa Ramadhan, Krisna atas nama DPC Projo Jombang berharap kejadian serupa tidak terulang kembali di Kota Santri yang juga berjuluk Kota Pluralisme.

"Semoga tidak terulang lagi kejadian serupa, apalagi di Kota Santri. Bila ada permasalahan pribadi sebaiknya segera diselesaikan secara kekeluargaan," sambungnya.

Baca Juga: Rekapitulasi Pemilu 2024 Kabupaten Tulungagung Selesai, Pasangan Prabowo-Gibran Unggul Telak

Menurut Krisna, semangat saling asah, asih dan asuh dalam lingkungan warga, lingkungan kerja, lingkungan pertemanan, apalagi lingkungan pekerjaan patut dikedepankan.

"Itu agar tercipta harmonisasi dalam ekosistem kehidupan manusia yang berbudaya dan berbudi pekerti di.kota yang juga berjuluk.Kota Pluralisme ini," pungkas mantan penyiar sejumlah radio swasta dan pemerintah, serta host acara ajang wadul TVRI Jawa Timur itu.

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jombang menggelar sidang agenda pembacaan vonis dalam perkara pembunuhan terhadap Sapto Sugiyono, seorang wartawan media online asal Dusun Sambongduran, Desa/Kecamatan/Kabupaten Jombang, Kamis (14/9/2023) malam.

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya