Kriminal

Setubuhi Gadis Belia Kediri, Terancam Belasan Tahun Penjara

BURHAN
  • Kamis, 29 Februari 2024 | 20:59
Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri saat menerima tahap dua perkara persetubuhan (ist)

 

Kediri, SEJAHTERA.CO -Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri menerima pelimpahan tahap dua tersangka dan barang bukti kasus dugaan persetubuhan anak bawah umur dari penyidik Satreskrim Polres Kediri secara online.

Baca Juga: Kasus Santri Banyuwangi Tewas, Pengasuh Ponpes Kediri Diperiksa

Dalam perkara ini, tersangka AP (24) asal Desa Sambirejo Kecamatan Pare Kabupaten Kediri harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan terancam hukuman penjara selama 15 tahun.

Pelaksana Harian (Plh) Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Yuda Virdana Putra, mengatakan, telah menerima tersangka dari penyidik. Saat ini tersangka ditahan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas 2A Kediri selama 20 hari dan menunggu pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri.

Baca Juga: Bermain di Sungai, Balita Perempuan Blitar Hilang

"Saat ini jaksa penuntut umum masih menyusun surat dakwaan secepat mungkin untuk dilimpahkan ke pengadilan," jelasnya, Kamis (29/2/2024). 

Atas perbuatannya itu, Yuda menyampaikan, jaksa penuntut umum memberikan tiga pasal yakni pasal 81 Ayat 1 UU no 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak atau pasal 81 Ayat 2 UU no 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, dan atau pasal 82 Ayat 1 UU no 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak. 

“Hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Kalau dendanya maksimal hingga Rp 5 miliar,” bebernya.

Baca Juga: Vonis 18 Tahun Pembunuh Wartawan Jombang, Diapresiasi DPC Projo

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya