Trenggalek, SEJAHTERA.CO - Dua pengasuh sebuah pondok pesantren di Kabupaten Trenggalek yang diduga mencabuli belasan santrinya menyandang status tersangka.
Baca Juga: Demi Kebutuhan Lebaran, Warga Blitar Curi Alat Musik Gereja, Ditawarkan ke Polisi
Polisi menetapkan tersangka bapak-anak pengasuh pondok pesantren itu usai merampungkan pemeriksaan.
“Statusnya sudah tersangka,” kata Kapolres Trenggalek, AKBP Gathut Bowo Supriyono, Jumat (15/3/2024).
Selain menetapkan status tersangka, polisi juga telah menahan kedua bapak-anak yang menjadi pemilik dan menjabat sebagai kepala sekolah di pondok itu. Keduanya ditahan pada Kamis (4/3/2024) malam tanpa perlawanan.
Baca Juga: GMNI Trenggalek Turun ke Jalan, Harga Beras Naik Sengsarakan Rakyat
“Sudah ditahan, tadi malam,” imbuhnya.
Sebelumnya M (72) dan F (37) anaknya dilaporkan ke polisi atas dugaan pencabulan yang dilakukan terhadap santrinya.
Sejauh ini ada empat korban yang sudah melaporkan resmi ke Mapolres Trenggalek. Namun, terindikasi bapak-anak pengasuh pondok pesantren itu diduga melakukan aksi serupa terhadap belasan santrinya.