Kriminal

Diduga Cabuli Belasan Santri, Dua Pengasuh Ponpes Trenggalek Tersangka

BURHAN
  • Jumat, 15 Maret 2024 | 20:52
Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Supriyono.(angga/sejahtera.co)

Trenggalek, SEJAHTERA.CO - Dua pengasuh sebuah pondok pesantren di Kabupaten Trenggalek yang diduga mencabuli belasan santrinya menyandang status tersangka.

Baca Juga: Demi Kebutuhan Lebaran, Warga Blitar Curi Alat Musik Gereja, Ditawarkan ke Polisi

Polisi menetapkan tersangka bapak-anak pengasuh pondok pesantren itu usai merampungkan pemeriksaan.

“Statusnya sudah tersangka,” kata Kapolres Trenggalek, AKBP Gathut Bowo Supriyono, Jumat (15/3/2024).

Selain menetapkan status tersangka, polisi juga telah menahan kedua bapak-anak yang menjadi pemilik dan menjabat sebagai kepala sekolah di pondok itu. Keduanya ditahan pada Kamis (4/3/2024) malam tanpa perlawanan.

Baca Juga: GMNI Trenggalek Turun ke Jalan, Harga Beras Naik Sengsarakan Rakyat

“Sudah ditahan, tadi malam,” imbuhnya.

Sebelumnya M (72) dan F (37) anaknya dilaporkan ke polisi atas dugaan pencabulan yang dilakukan terhadap santrinya.

Sejauh ini ada empat korban yang sudah melaporkan resmi ke Mapolres Trenggalek. Namun, terindikasi bapak-anak pengasuh pondok pesantren itu diduga melakukan aksi serupa terhadap belasan santrinya.

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya