Kriminal

Mantan Kades Trenggalek Tersangka Korupsi, Garong Duit Proyek Bareng Perangkat

BURHAN
  • Rabu, 6 Maret 2024 | 20:34
Kantor Kejaksaan Negeri Trenggalek (angga/memo)

 

Trenggalek, SEJAHTERA.CO -Seorang mantan Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Trenggalek jadi tersangka korupsi usai diduga menggarong duit pembangunan gedung pertemuan. Mantan Kades itu diduga korupsi bersama dengan seorang perangkatnya. Kasus dugaan tindak pidana korupsi itu kini ditangani Kejaksaan Negari Trenggalek.

Baca Juga: Kasus Penguburan Janin di Kediri, Dua Orang Sedang Diperiksa

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Trenggalek, Gigih Benah Rendra mengatakan, dua tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka itu diduga terlibat tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Pertemuan di Desa Melis Kecamatan Gandusari pada tahun anggaran 2015-2018.

Mereka adalah JI mantan Kades dan QN, oknum perangkat desa yang juga sebagai Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).

 “Kami tetapkan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung pertemuan. Mereka adalah JI mantan Kades dan QN, perangkat desa yang juga ketua TPK,” kata Rendra di Kantor Kejaksaan Negeri Trenggalek, Selasa (5/3) .

Baca Juga: Pengalihan Pengelolaan TPA Mrican Kabupaten Ponorogo pada Pihak Ketiga Mundur

Penetapan tersangka dilakukan usai hasil audit pemeriksaan fisik dari Institut Teknologi Sepuluh (ITS) keluar. Dari hasil audit itu diketahui terdapat selisih sekitar Rp 156 juta dari pembangunan gedung pertemuan di desa itu. Sedangkan total anggaran untuk proyek tersebut sebesar Rp 579 juta yang dilaksanakan secara bertahap mulai tahun 2015-2018. 

“Kami sudah beberapa kali memanggil keduanya untuk kami mintai keterangan dan sebagai saksi. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah audit pemeriksaan fisik dari ITS (Institut Teknologi Sepuluh) keluar yang mana terdapat selisih senilai Rp 156 juta,” imbuhnya.

Baca Juga: Kasus Stunting Naik 1,27 Persen, Dinkes Kota Blitar Gencar Lakukan Ini

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya