Kediri, SEJAHTERA.CO - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong percepatan penanganan kasus meninggalnya Santri Ponpes Mojo, Bintang Balqis Maulana (14) asal Kabupaten Banyuwangi.
Baca Juga: Jadi Lokasi TMMD ke-120, Wabup Trenggalek : Wujud Pembangunan Kolaboratif
Santri tersebut tewas setelah dianiaya empat seniornya di salah satu pondok pesantren Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri.
Hal itu disampaikan KPAI usai mendatangi Mako Polres Kediri Kota untuk melakukan koordinasi, Jumat (1/3/2024) siang.
Komisioner KPAI, Aris Adi Leksono mengatakan, pengawasan dilakukan secara langsung sesuai dengan mandat Undang-undang Perlindungan Anak.
Hal itu untuk memastikan bahwa menyangkut persoalan dan perlindungan anak harus diberikan utamanya kepada korban dalam hal ini keluarga korban karena sampai meninggal.
Pengawasan yang akan dilakukan Pondok Pesantren Tartilul Quran (PPTQ) Al-Hanifiyyah di Dusun Kemayan, Desa Kranding, Kecamatan Mojo itu menjadi locus dalam delicti perkara tersebut.
“Perlindungan hukum kepada anak pelaku yang terseret hukum karena mendapatkan pendampingan hukum, pemulihan, sampai rehabilitasi sosial,” jelasnya.