Kriminal

Santri Tewas di Ponpes Mojo, KPAI Dorong Percepatan Penanganan Kasus

SANTOSO
  • Minggu, 3 Maret 2024 | 00:32
Komisioner KPAI Aris Adi Leksono saat memberikan keterangan. (rizky/memo)

 

Kediri, SEJAHTERA.CO - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong percepatan penanganan kasus meninggalnya Santri Ponpes Mojo, Bintang Balqis Maulana (14) asal Kabupaten Banyuwangi.

Baca Juga: Jadi Lokasi TMMD ke-120, Wabup Trenggalek : Wujud Pembangunan Kolaboratif

Santri tersebut tewas setelah dianiaya empat seniornya di salah satu pondok pesantren Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri.

Hal itu disampaikan KPAI usai mendatangi Mako Polres Kediri Kota untuk melakukan koordinasi, Jumat (1/3/2024) siang.

Komisioner KPAI, Aris Adi Leksono mengatakan, pengawasan dilakukan secara langsung sesuai dengan mandat Undang-undang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Petugas Penyelenggara Pemilu Diduga Terlibat Pelanggaran, Suara untuk Partai Dialihkan ke Caleg, Ini Kata Ketua KPU

Hal itu untuk memastikan bahwa menyangkut persoalan dan perlindungan anak harus diberikan utamanya kepada korban dalam hal ini keluarga korban karena sampai meninggal.

Pengawasan yang akan dilakukan Pondok Pesantren Tartilul Quran (PPTQ) Al-Hanifiyyah di Dusun Kemayan, Desa Kranding, Kecamatan Mojo itu menjadi locus dalam delicti perkara tersebut.

“Perlindungan hukum kepada anak pelaku yang terseret hukum karena mendapatkan pendampingan hukum, pemulihan, sampai rehabilitasi sosial,” jelasnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya