Madiun, SEJAHTERA.CO - KPU Kota Madiun menggelar Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 Tingkat Kota Madiun di Ballroom Aston Hotel Madiun, Rabu (28/2/2024).
Dalam rapat pleno terbuka tersebut dihadiri oleh saksi-saksi dari peserta pemilu, pemerintah, TNI/Polri, dan tokoh masyarakat.
Selain itu, kegiatan tersebut juga disiarkan secara langsung melalui akun YouTube KPU Kota Madiun.
Namun dalam rapat tersebut ada sebuah insiden kejadian ada salah satu saksi Walk Out dari rapat tersebut
Baca Juga: Harga Tinggi, Warga Desa Bangunrejo Ponorogo Jadikan Beras untuk Mas Kawin
Saksi tersebut tidak terima dengan hasil pemungutan suara karena hasil C1 tidak sesuai dengan hasil yang disampaikan oleh KPU Kota Madiun
“Kami sudah buat laporan sesuai prosedur tapi mana tindakan dari pihak KPU, kami juga sudah kumpulkan cukup bukti,” ujar saksi yang WO dari rapat tersebut.
Menanggapi hal tersebut Ketua KPU Kota Madiun, Wisnu Wardhana mengatakan, jika masih ada permasalahan terkait hasil pemilu, peserta dapat mengajukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK) maksimal 3 hari setelah KPU Pusat menetapkan hasil pemilu.