Kriminal

Ibu - Anak di Kediri Edarkan Upal, Modus Pura-pura Beli Rujak

BURHAN
  • Minggu, 3 Maret 2024 | 22:39
Petugas kepolisian saat mengamankan sejumlah barang bukti uang palsu (ist)

 

 

Kediri, SEJAHTERA.CO -Unit Reskrim Polsek Puncu mengungkap dugaan peredaran uang palsu (upal) dengan mengamankan dua pelaku. Mereka adalah ibu dan anak, SU (54) dan RJ (28), masing-masing warga Dusun Margomulyo Desa/Kecamatan Puncu Kabupaten Kediri.

Baca Juga: Gus Samsudin Blitar Ditahan Polda Jatim, Kades: Tak Srawung dengan Warga 

Dalam aksinya, kedua pelaku mengedarkan uang palsu dengan modus membeli di warung rujak petis milik warga setempat. Saat ini kasusnya masih dikembangkan oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Kediri

Terungkapnya peredaran upal tersebut berawal pada Rabu (28/2/2024) sekitar pukul 11.30 WIB, pelapor Sumarni (50)  membantu ibunya berjualan rujak petis.

Tak lama kemudian, SU datang  dengan tujuan membeli rujak sebanyak dua bungkus dengan harga Rp 14.000 dan sebelumnya memiliki hutang sebesar Rp 6.000 sehingga total keseluruhan mencapai Rp 20.000.

Baca Juga: Tiga Perampok Truk Boks Rokok di Madiun Dibekuk  

"Pelaku SU membayar dengan uang pecahan Rp 20 ribu dan langsung pulang ke rumahnya," ujar Kapolsek Puncu, AKP Gatot Pesantoro, Minggu (3/3/2024).  

AKP Gatot melanjutkan, Sumarni yang pada saat itu menerima uang dari SU langsung mengamatinya dan menanyakan kepada tetangganya.

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya