Kediri, SEJAHTERA.CO -Unit Reskrim Polsek Puncu mengungkap dugaan peredaran uang palsu (upal) dengan mengamankan dua pelaku. Mereka adalah ibu dan anak, SU (54) dan RJ (28), masing-masing warga Dusun Margomulyo Desa/Kecamatan Puncu Kabupaten Kediri.
Baca Juga: Gus Samsudin Blitar Ditahan Polda Jatim, Kades: Tak Srawung dengan Warga
Dalam aksinya, kedua pelaku mengedarkan uang palsu dengan modus membeli di warung rujak petis milik warga setempat. Saat ini kasusnya masih dikembangkan oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Kediri.
Terungkapnya peredaran upal tersebut berawal pada Rabu (28/2/2024) sekitar pukul 11.30 WIB, pelapor Sumarni (50) membantu ibunya berjualan rujak petis.
Tak lama kemudian, SU datang dengan tujuan membeli rujak sebanyak dua bungkus dengan harga Rp 14.000 dan sebelumnya memiliki hutang sebesar Rp 6.000 sehingga total keseluruhan mencapai Rp 20.000.
Baca Juga: Tiga Perampok Truk Boks Rokok di Madiun Dibekuk
"Pelaku SU membayar dengan uang pecahan Rp 20 ribu dan langsung pulang ke rumahnya," ujar Kapolsek Puncu, AKP Gatot Pesantoro, Minggu (3/3/2024).
AKP Gatot melanjutkan, Sumarni yang pada saat itu menerima uang dari SU langsung mengamatinya dan menanyakan kepada tetangganya.