Setelah diperiksa, ternyata uang tersebut diduga palsu sehingga korban melaporkan kejadian ke Polsek Puncu pada Kamis (29/2/2024) sekitar pukul 11.00 WIB.
Polisi pun memintai keterangan terhadap korban terkait dugaan uang palsu sekaligus mengamankan barang buktinya yang diserahkan SU pada saat pembayaran membeli rujak dan hutang.
Baca Juga: Lomba Mewarnai Disbudparpora Kota Kediri, Kenalkan Budaya Sejak Dini dengan Topeng Panji
"Anggota kami dari Unit Reskrim melakukan pengecekan dan penggeledahan di rumah pelaku SU," jelasnya.
Hasil dari penggeledahan itu, petugas menemukan beberapa lembar uang kertas pecahan Rp 10.000, Rp 20.000, Rp 50.000 hingga Rp 100.000 yang diakui milik anak SU yakni RJ.
Tak hanya itu, petugas juga menyita satu unit ponsel yang diduga sebagai sarana untuk memesan uang palsu.Selanjutnya, kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polsek Puncu guna proses hukum lebih lanjut.
"Untuk kasusnya kami limpahkan ke Satreskrim Polres Kediri," ungkap Kapolsek Puncu. (diy)
Reporter: Rizky Rusdiyanto