Kriminal

Diduga Palsukan Surat Perjanjian, Ditangkap Polres Madiun

BURHAN
  • Kamis, 21 Maret 2024 | 22:30
Tersangka dugaan kasus penipuan

 

Madiun, SEJAHTERA.CO - Tersangka RP ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Madiun Kota atas dugaan pemalsuan dan penipuan dalam perjanjian jaminan fidusia pada Rabu (20/3/2024). 

 Baca Juga: Dugaan Upaya Pelecehan Seksual, Balai Desa di Badal Pandean Kediri Didemo

Kejadian ini terungkap di PT. BCA Finance Cabang Madiun dengan kerugian mencapai Rp 90.000.000. 

Kronologis kejadian menunjukkan bahwa pada tanggal 28 Agustus 2019, tersangka RP membuat perjanjian pembiayaan jual beli kendaraan dengan PT. BCA Finance Cabang Madiun.  

Namun, PT. BCA Finance Cabang Madiun, baru mengetahui adanya pemalsuan dan penipuan setelah menerima surat panggilan dari Sat Reskrim Polres Madiun Kota.

Baca Juga: Disetujui 297 Formasi, Berkurang dari Usulan, Ini Kata BKPSDM Kota Blitar

Kasat Reskrim Polres Madiun Kota AKP Sujarno, telah membenarkan dan memberikan penjelasan terkait penangkapan tersangka RP dalam kasus dugaan pemalsuan dan penipuan tersebut.  

Setelah adanya konfirmasi dari Kasat Reskrim, hal ini menguatkan bahwa penangkapan tersebut dilakukan oleh pihak kepolisian dan tersangka telah ditangkap sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. 

"Aksi modus dari operasinya yakni menjaminkan BPKB kendaraan milik orang lain yang ternyata atas nama BPKB. Namun menjadi obyek pembiayaan tersebut, tidak mengetahui jika BPKB atas namanya, dijadikan jaminan pembiayaan oleh terlapor di PT. BCA Finance Cabang Madiun," ujarnya pada Kamis (21/3/2024). 

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya