Kriminal

Gegara Judi Online, Dua Warga Lamongan Lebaran di Penjara

BURHAN
  • Rabu, 20 Maret 2024 | 21:32
Kedua pelaku judi online togel diamankan di Polsek Karanggeneng

 



Lamongan, SEJAHTERA.CO - MS (50) dan Un (46), keduanya warga Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan, dipastikan tidak akan bisa berkumpul dengan keluarga mereka pada perayaan lebaran tahun ini. Keduanya, yang berasal dari Desa Sungelebak dan Desa Sonoadi, telah ditangkap oleh aparat Polsek Karanggeneng karena terlibat dalam praktik judi online togel.

Baca Juga: Rangkaian Pemilu Selesai, Kapolresta Blitar: Kami Tak Punya Akses Sirekap

Keduanya ditangkap terpisah , MS ditangkap di sebuah bengkel TV di Desa Karangwungu , sedangkan Un ditangkap di sebuah warung kopi tempat tinggal pelaku .

Keduanya ditangkap yang diduga sebagai pengepul judi online togel yang selama ini ditengarai sering mencari mangsa di warung kopi pedesaan Kecamatan setempat. Saat ini, keduanya harus mendekam di tahanan Mapolres Lamongan guna proses hukum lebih lanjut.

Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Andi Nur Cahya mengungkapkan penangkapan kedua pelaku judi online togel itu berawal dari informasi dari masyarakat yang diterima oleh anggota Polsek Karanggeneng yang sebelumnya sedangkan melaksanakan giat patroli kring serse.

Baca Juga: Jelang Laga Kontra Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia, Pelatih Vietnam Buat Kejutan, 5 Pemain Dicoret, Salahnya

Sesampainya di Desa Karangwungu petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang diduga sedang menerima atau pengepul judi online jenis togel.

"Informasi menyebutkan terduga pelaku berinisial MS tersebut saat itu sedang mengoperasikan judi online togelnya di bengkel TV milik seorang warga," jelasnya, Ipda Andi Nur Cahya, Rabu (20/3/2024).

Selain itu, lanjut Ipda Andi, anggota Polsek Karanggeneng juga menerima informasi yang sama dengan menyebutkan identitas terduga pelaku ,tetapi di lain TKP. Yakini di sebuah warung kopi di Desa Sonoadi Kecamatan Karanggeneng.

Baca Juga: Kepergok Curi Motor, Diamankan Warga Kediri

"Ternyata benar saat itu juga dilakukan penangkapan , terduga pelaku Un,  juga mengakui terus terang sedang menerima titipan perjudian online jenis togel," ungkapnya.

Saat itu juga Ipda Andi menegaskan, kedua pelaku beserta barang buktinya berupa handphone android dan uang tunai sebesar Rp 84 ribu di bawa ke Mapolsek Karanggeneng guna proses lebih lanjut. " Kedua nya terancam pasal 27 ayT 2 UU ITE dan atau 303 KUHP," pungkasnya.

Reporter :  Suprapto

 

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya