Nganjuk, SEJAHTERA.CO - Diduga menipu dan menggelapkan uang inisial DS salah satu warganya, Kepala Desa (Kades) Oro-Oro Ombo, Kecamatan Ngetos, Kabupaten Nganjuk inisial BK, dilaporkan ke SPKT Polres Nganjuk, dan saat ini BK ditetapkan tersangka.
Baca Juga: Kasus Tewasnya Santri Dilimpahkan Kejari Kediri, Tersangka Anak Terancam Hukuman Maksimal 10 Tahun
Informasinya, sebelum ditetapkan tersangka dan ditahan di Polres Nganjuk, Kades Oro-Oro Ombo inisial BK ini mengadakan pertemuan dengan DS pada Oktober 2020 silam.
Dalam pertemuan itu, terjadi kesepakatan bahwa BK sanggup meloloskan jagoan DS berinisial M sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) Oro-Oro Ombo tahun 2021, asalkan dapat memberikan sejumlah uang kepadanya.
Saat itu nominal yang disepakati sejumlah Rp 180juta. Sesaat setelah kesepakatan itu, lantas DS mencicilnya sebanyak empat kali dengan total seluruhnya Rp 93juta.
Meski telah dijanjikan dan sebelumnya juga sempat menyetor kepada BK, namun jagoan DS tak juga menjadi Sekdes Oro-Oro Ombo. Jagoan DS dikalahkan dengan kandidat lainnya. Merasa telah ditipu, DS pun melapor ke SPKT Nganjuk.
Kasi Humas Polres Nganjuk AKP Supriyanto yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon pun tak menampik kebenaran tersebut. Dikatakannya, saat ini BK berada di Polres Nganjuk dan telah dilakukan pemeriksaan.
”Polres Nganjuk telah menangani kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan BK kepada DS,” kata AKP Supriyanto, seperti dikutib dari Javatimes, Jumat (8/3).