Kriminal

Kasus Tewasnya Santri Dilimpahkan Kejari Kediri, Tersangka Anak Terancam Hukuman Maksimal 10 Tahun 

BURHAN
  • Jumat, 8 Maret 2024 | 21:30
Kasi Pidum didampingi Kasi Intelijen dan Kasat Reskrim Polres Kediri Kota saat konferensi pers tahap dua kasus tewasnya santri di Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri.(rizky/memo)

Kediri, SEJAHTERA.CO - Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri menerima pelimpahan tahap dua kasus penganiayaan yang menyebabkan santri Bintang Balqis Maulana (14) meninggal dunia dengan tersangka AK (17) dan AF (16) pelajar kelas 11 Pondok Pesantren Al Islahiyah Desa Kranding Kecamatan Mojo. 

Baca Juga: Kejari Kediri Terima SPDP Kasus Pembuang Janin

Dalam pelimpahan tahap dua yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Kediri Kota, Jumat (8/3/2024) ini, kedua pelaku didampingi secara langsung oleh orang tuanya dan tim penasihat hukum.

Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Nova Indra Pratama turut hadir dalam pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut.

"Sekitar pukul 09.00 WIB, kami menerima penyerahan pelaku AK (17) dan AF (16) pelajar kelas 11 Ponpes Al Ishlahiyah, Desa Kranding, Kecamatan Mojo atas kasus kekerasan terhadap anak menyebabkan korban mati," kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Iwan Nuzuardhi.

Baca Juga: Resmikan 33 Jalan di Jawa Timur, Presiden Joko Widodo: Biaya Pembangunan Rp 925 M

Iwan menuturkan, sebelumnya jaksa penuntut umum mengembalikan berkas perkara kepada penyidik Satreskrim Polres Kediri Kota karena dinilai masih ada kekurangan. Berkas tersebut kemudian diserahkan kembali oleh penyidik ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri pada Kamis (7/3/2024) dan diterima jaksa penuntut umum.

"Setelah dilakukan penelitian kembali, berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap," ucapnya.

Sementara Kasi Pidum Aji Rahmadi menuturkan, ada dua berkas perkara ini dilakukan secara terpisah antara pelaku anak-anak dan dewasa.

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya