Kriminal

Kejari Kediri Terima SPDP Kasus Pembuang Janin

BURHAN
  • Jumat, 8 Maret 2024 | 21:25
Dua pelaku sepasang kekasih pembuang janin bayi saat digelandang petugas kepolisian Polres Kediri.(rizky/memo)

Kediri, SEJAHTERA.CO - Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus  kekerasan terhadap anak atau aborsi dengan tersangka sepasang kekasih yakni FDP (21) laki-laki asal Desa Pule, Kecamatan Kandat dan DPS (22) perempuan asal Desa Gadungan, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri.

Baca Juga: Sepasang Kekasih Buang Janin Bayi di Kediri. Pesan Obat Aborsi Secara Daring

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Aji Rahmadi menyampaikan, telah menerima SPDP kasus pembuang janin bayi dengan dua tersangka dari penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kediri.

Menurutnya, dalam SPDP itu disangkakan pasal 80 ayat (3)  jo  pasal 76c undang undang  no  35  tahun 2014  tentang perubahan atas  undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Juga pasal 77a ayat (1) undang undang  no  35  tahun  2014  tentang perubahan atas  undang-undang  nomor  23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” kata Aji Rahmadi, Jumat (8/3/2024).

Baca Juga: Banding Ditolak, Laga Bergengsi Antara PERSIB Bandung Kontra Persija Jakarta Tanpa Penonton, Ini Penyebabnya

Dia menuturkan, hingga saat ini masih menunggu hasil penyidikan dari pihak kepolisian dalam perkara tersebut. Selain itu, dirinya menyiapkan jaksa penuntut umum atau jaksa peneliti yang ditunjuk untuk menangani perkara kekerasan terhadap anak berusia 4-5 bulan tersebut.

Aji belum mengetahui terkait perkembangannya berkas untuk dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Kediri.

“Kami tunggu saja seperti apa perkembangannya dan terus berkoordinasi dengan penyidik,” tuturnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya