Kediri, SEJAHTERA.CO - DP (34) warga Desa Kwadungan, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri harus mempertanggung jawabkan perbuatannya karena melakukan penggelapan satu unit mobil yang terjadi, Sabtu (6/3/2024).
Baca Juga: Simpan Bubuk Petasan, Warga Kediri Diringkus
Hal itu dikarenakan kasusnya sudah pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri pada Jumat (22/3/2024).
“Yang bersangkutan ditahan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas 2A Kediri hingga 20 hari ke depan dan kami mulai menyusun surat dakwaan,” jelas Kasi Pidum Kejari Kabupaten Kediri Aji Rahmadi.
Aji menyebut, awalnya pada Sabtu (6/1/2024) Januari sekitar pukul 10.00, tersangka datang ke rumah Nanang Fahrudin dengan cara tujuan untuk rental mobil. Pada saat itu, kebetulan mobil rental yang ada yakni mobil Avanza dengan nopol AG 1721 EB.
Baca Juga: Lupa Matikan Kompor, Rumah di Tulungagung Terbakar Habis
Keduanya sepakat menyewa dengan harga per harinya Rp 250 ribu karena sebelumnya sudah pernah melakukan penyewaan dan tidak ada permasalahan apa pun. Selama sepuluh hari, tersangka sudah menyerahkan uang tunai sebanyak Rp 2,5 juta.
“Nanang mencoba menghubungi DP, tapi terdakwa mengatakan akan membayarnya sekalian saat mengembalikannya,” katanya.
Hingga 21 Januari, Nanang tidak bisa menghubungi tersangka. Sementara uang rental juga sudah menunggak sejak 17 Januari sehingga membuat dirinya merasa curiga.