Kriminal

Operasi Keselamatan Semeru, Tindak Pelanggaran Kasat Mata, Ini Penjelasan Kasat Lantas Polres Kediri Kota

SANTOSO
  • Jumat, 8 Maret 2024 | 08:22
Petugas kepolisian saat menindak pengendara yang melakukan pelanggaran tidak memakai helm. (Rizky/Sejahtera.co)

 

Kediri, SEJAHTERA.CO - Satlantas Polres Kediri Kota menindak  pengendara motor yang kedapatan melakukan pelanggaran dalam Operasi Keselamatan Semeru 2024.

Penindakan kepada pelanggar lalu lintas secara kasat mata itu dilakukan di Jalan Veteran Kecamatan Mojoroto Kota Kediri saat kegiatan patroli rutin, Kamis (7/3/2024). 

Baca Juga: Kecelakaan Bus di Kediri, Pengemudi Mobil Inova Diduga Mengantuk

Kasat Lantas Polres Kediri Kota AKP Andhini Puspa Nugraha menuturkan, ada delapan sasaran prioritas dalam operasi keselamatan yakni berboncengan lebih dari satu, melawan arus, mengemudi melebihi batas kecepatan, berkendara bawah umur, berkendara menggunakan ponsel, tidak menggunakan helm standar untuk roda dua, tidak menggunakan safety belt bagi kendaraan roda empat, dan berkendara dalam pengaruh alkohol.

"Ini tadi kita temukan secara kasat mata pengendara motor yang melanggar," katanya.

Baca Juga: Istri Meninggal, Suami Ditemukan Gantung Diri di Blitar

Menurut AKP Andhini, pelanggar yang ditemukan secara kasat mata itu masuk ke delapan sasaran prioritas. Kebanyakan mereka melanggar karena pengendara tidak menggunakan helm dan kendaraan tidak sesuai dengan spektek seperti menggunakan knalpot brong dan tidak ada kaca spion. Tak hanya itu, pelanggar yang ditemukan masih didominasi oleh pelajar yang sedang berangkat ke sekolah.

"Totalnya ada 14 sepeda motor yang kita lakukan penindakan menggunakan tilang karena melakukan pelanggaran," ucapnya.

Baca Juga: Warga Gotong royong Pengecoran Gedung MI Fathul Huda Kediri

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya