Ia menjelaskan jika pengendara yang kedapatan melakukan pelanggaran, maka tidak selalu dilakukan penindakan hukum berupa tilang. Akan tetapi, pelanggaran yang sifatnya ringan akan diberikan sosialisasi, edukasi dan dilakukan penindakan menggunakan teguran. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan dalam berlalu lintas kepada pengguna jalan.
Namun berbeda dengan pelanggaran yang masuk kategori berat dan membahayakan pengguna jalan lain, maka akan ditilang.
Baca Juga: Terdampak Bencana Tanah Gerak, Belasan Rumah Warga Desa Sambirejo Jombang Rusak
"Kami mengedepankan sosialisasi dan imbauan, jika memang pelanggaran membahayakan pengendara lain tentu akan kami berikan tindakan tegas,” tutur AKP Andhini Puspa Nugraha.
Reporter : Rizky Rusdianto
Redaktur : Dhita Septiadarma