Pabrik Miras Oplosan Malang Digrebek, Satu Pelaku Diamankan
Malang, SEJAHTERA.CO - Polres Malang berhasil mengrebek pabrik miras oplosan ilegal di Dusun Krajan,Sumberejo, Kecamatan Gedangan Kabupaten Malang. Dari aksi penggrebekan ini polisi mengamankan ratusan botol miras oplosan berikut mesinnya, Minggu (24/3).
Kasatresnarkoba Polres Malang AKP Aditya Permana, menjelaskan jika anggota mendapatkan laporan jika ada aktifitas produksi miras oplosan yang meresahkan masyarakat disaat bulan suci ramadan.
"Kita langsung mengrebek dan menangkap satu orang pelaku, FA (36) yang berperan sebagai produsen serta distributor minuman keras jenis trobas," jelasnya, Senin (25/03).
Berawal ketika polisi mendapatkan informasi bahwa di lokasi itu sering didatangi oleh para pemuda untuk menggelar pesta miras pada malam hari.
Mendapat informasi dari masyarakat tersebut Polres Malang segera penyelidiki dan kemudian melakukan pengerebekan.
Pelaku mengaku mempelajari cara membuat miras secara otodidak, tanpa ukuran.
Sejumlah barang bukti (BB) yang diamankan, 5 alat penyuling,5 drum pendingin 250 liter,1 drum filter, 2 drum penampungan, tabung gas berkapasitas 8 kg, ratusan botol arak kemasan 1,5 liter dan 1 jerigen besar berisi arak siap edar .