Kriminal

Pabrik Miras Oplosan Malang Digrebek, Satu Pelaku Diamankan

BURHAN
  • Selasa, 26 Maret 2024 | 01:41
Barang bukti dan mesin miras oplosan yang diamankan polres Malang. (arief/sejahtera.co)

Baca Juga: Re-Stok Beras di Gudang, Serap Gabah Harga Pasaran

Saat ini pelaku bersama BB nya telah dibawa ke Mapolres Malang untuk dilakukan proses pemeriksaan. 

" Tersangka FA akan dijerat dengan Pasal 204 (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun penjara” tutupnya .

 

Reporter : Arief Juli Prabowo 

 

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya