Baca Juga: Re-Stok Beras di Gudang, Serap Gabah Harga Pasaran
Saat ini pelaku bersama BB nya telah dibawa ke Mapolres Malang untuk dilakukan proses pemeriksaan.
" Tersangka FA akan dijerat dengan Pasal 204 (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun penjara” tutupnya .
Reporter : Arief Juli Prabowo