Kriminal

Sita 1.650 Botol Isi Miras, Dari Rumah Tujuh Penjual di Jombang

BURHAN
  • Selasa, 26 Maret 2024 | 01:53
Polisi menyita miras dari penjual yang tidak memiliki ijin. (Humas Polres Jombang)

"Tersangka menjual minuman beralkohol atau miras dengan berbagai jenis dan merek tanpa izin," beber Kapolres Jombang.

Baca Juga: Here…!, Biaya Tol Saat Mudik Lebaran Akan Dibebaskan Jika Terjadi Antrean Panjang, Berikut Jalur Fungsionalnya

Selain menyita 1.650 botol miras, Kapolres menjelaskan bahwa ketujuh penjual tersebut juga diamankan untuk dimintai keterangan terkait penjualan miras. Mereka akan dijerat dengan Pasal 7 ayat (4) Perda Jombang No. 16 tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

"Kami memerintahkan para tersangka untuk menghadap Pengadilan Negeri Jombang untuk mengikuti sidang Tipiring pada hari Selasa, tanggal 26 Maret 2024," tambahnya.

AKBP Eko Bagus Riyadi menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengerahkan tim khusus Saber Miras untuk memberantas peredaran miras di Jombang. Dibawah kepemimpinannya, Kapolres berkomitmen untuk membuat wilayah Kabupaten Jombang bebas dari peredaran miras.

Baca Juga: Re-Stok Beras di Gudang, Serap Gabah Harga Pasaran

"Kami bertekad membuat Jombang bebas dari peredaran miras. Oleh karena itu, Tim Khusus Saber Miras akan terus kami kerahkan untuk pemberantasan peredaran miras," tutupnya. (st2/ag)

 

Reporter ; Taufiqur Rachman / Agung Pamungkas

 

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Lainnya