Kediri, SEJAHTERA.CO - Anggota Polsek Gurah berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras (miras) dalam operasi penyakit masyarakat (pekat), Minggu (24/3/2024) malam. Puluhan miras itu hasil dari razia di beberapa penjual yang ada di wilayah Kecamatan Gurah Kabupaten Kediri dan dikenakan sanksi berupa tindak pidana ringan (tipiring).
Baca Juga: Karangtengah Blitar Geger, Belasan Kotak Amal Berserakan
Polres Kediri dan polsek jajaran menggelar operasi pekat tersebut dilakukan untuk menjaga situasi kamtibmas agar tetap kondusif terutamanya pada bulan suci Ramadan. “Kegiatannya preventif dan cipta kondisi untuk menjaga agar situasi kamtibmas tetap kondusif,” jelas Kasi Humas Polres Kediri Iptu Anang Isandy.
Dalam kegiatan patroli yang dilakukan tiga hari terakhir ini, Polsek Gurah berhasil mengamankan sebanyak 26 botol minuman beralkohol. Selain itu ada juga sebanyak 10 botol plastik miras jenis ciu. Puluhan miras itu didapatkan dari empat warung yang ada di wilayah Kecamatan Gurah.
“Petugas juga menemukan pemuda yang tengah minum-minum, dari situlah kami sita,” bebernya.
Baca Juga: Sita 1.650 Botol Isi Miras, Dari Rumah Tujuh Penjual di Jombang
Dari puluhan barang bukti telah diamankan itu, Anang menuturkan, petugas turut melakukan pendataan terhadap orang-orang yang kedapatan menjual dan melakukan pesta miras itu diserahkan ke Satreskrim Polres Kediri, guna dilakukan hukum tipiring.
Menurutnya, sidang akan digelar kemungkinan setelah hari raya Idulfitri atau lebaran.
Polsek Gurah mulai siang hingga malam terus lakukan pemantauan untuk menjaga suasana kondusif wilayah hukumnya.