Kriminal

Sita 1.650 Botol Isi Miras, Dari Rumah Tujuh Penjual di Jombang

BURHAN
  • Selasa, 26 Maret 2024 | 01:53
Polisi menyita miras dari penjual yang tidak memiliki ijin. (Humas Polres Jombang)

 

Jombang, SEJAHTERA.CO - Polres Jombang gencar dalam menangani peredaran minuman keras (miras) dengan membentuk Tim Khusus Saber Miras. Pada operasi dua hari terakhir menyita sebanyak 1.650 botol isi miras dari tangan tujuh penjual.

Baca Juga: Pabrik Miras Oplosan Malang Digrebek, Satu Pelaku Diamankan

Kapolres Jombang, AKBP Eko Bagus Riyadi, menyatakan bahwa tim tersebut telah dikerahkan untuk memberantas peredaran miras di kota ini.

"Selama dua hari beroperasi, polisi berhasil menggerebek 7 penjual miras di beberapa lokasi yang berbeda. Total 1.650 botol miras berhasil disita dalam operasi tersebut," ungkap Eko Bagus, Senin (25/3/2024) siang.

AKBP Eko merinci, dimulai pada Jumat (22/03/2024), tim menggerebek rumah Karmuji (67) di Desa Dukuhdimoro, Kecamatan Mojoagung, dan berhasil menyita 197 botol miras berbagai merek.

Baca Juga: Jasad Perempuan Tanpa identitas Ditemukan di Dekat Area Bendungan Semantok Nganjuk, Polisi Lakukan Penyelidikan

Esok harinya, rumah Prianto (53) di Desa Blimbing, Kecamatan Gudo, didatangi polisi yang berhasil menyita 50 botol miras. Selain itu, sebanyak 241 botol miras juga disita dari rumah Tukiran (62), warga Desa Blimbing, Kecamatan Gudo.

Operasi tidak berhenti di situ, Tim Khusus Saber Miras juga melakukan penggerebekan di rumah Sujitno (68) di Desa Godong, Kecamatan Gudo, dan berhasil menyita 881 botol miras. Selanjutnya, rumah Kaisono (39) di Desa Tunggorono, Kecamatan Jombang, juga didatangi polisi yang berhasil menyita 157 botol miras.

Pada hari yang sama, rumah Bambang Rijanto (54) di Jalan KH Mimbar, Desa/Kecamatan Jombang, juga digerebek dan 24 botol miras disita. Terakhir, rumah Ana Dwi Ernawati (34), warga Desa/Kecamatan Bareng, didatangi polisi yang berhasil menyita 100 botol miras.

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Lainnya