Ponorogo, SEJAHTERA.CO - Seorang anak dibawah umur, ABH, warga Desa Maguwan, Kecamatan Sambit Kabupaten Ponorogo harus berurusan dengan petugas kepolisian dari Unik Polsek Sambit.
Baca Juga: Masih Temukan Takjil Mengandung Bahan Kimia Berbahaya, Ini Penjelasan Dinkes Kabupaten Tulungagung
Anak berinisial RMA tersebut, diamankan Polisi setelah kedapatan memiliki puluhan petasan berbagai ukuran di dalam rumahnya.
Kapolsek Sambit AKP Badri mengatakan jika tersangka diamankan pada Senin (25/3/2024) dini hari. Kronologi penangkapan tersebut bermula ketika anggota piket Polsek Sambit mendapatkan laporan dari masyarakat yang mendengar suara ledakan yang cukup keras di wilayah Desa Maguwan.
"Awalnya memang dari laporan dari masyarakat terkait adanya suara ledakan yang keras di Desa Maguwan," ungkap Baderi kepada Memo, Selasa (26/3/2024).
Usai mendapatkan laporan tersebut, pihaknya melakukan patroli tempat yang diduga menjadi sumber suara ledakan. Hasilnya, tim Polsek Sambit menemukan serpihan potongan kertas bekas petasan yang baru diledakkan.
"Langsung kita lakukan penelusuran dan mengarah ke tersangka. Lalu kita amankan tersangka dan mengakui telah meledakkan petasan," imbuh Badri.