Kriminal

Simpan Mercon Ukuran “Gajah”, ABG Ponorogo Diamankan

SANTOSO
  • Rabu, 27 Maret 2024 | 01:11
Tersangka ABH saat diamankan di Polsek Sambit bersama barang bukti (Sony/Sejahtera.co)

 

Ponorogo, SEJAHTERA.CO - Seorang anak dibawah umur, ABH, warga Desa Maguwan, Kecamatan Sambit Kabupaten Ponorogo harus berurusan dengan petugas kepolisian dari Unik Polsek Sambit.

Baca Juga: Masih Temukan Takjil Mengandung Bahan Kimia Berbahaya, Ini Penjelasan Dinkes Kabupaten Tulungagung

Anak berinisial RMA tersebut, diamankan Polisi setelah kedapatan memiliki puluhan petasan berbagai ukuran di dalam rumahnya. 

Kapolsek Sambit AKP Badri mengatakan jika  tersangka diamankan pada Senin (25/3/2024) dini hari. Kronologi penangkapan tersebut bermula ketika anggota piket Polsek Sambit mendapatkan laporan dari masyarakat yang mendengar suara ledakan yang cukup keras di wilayah Desa Maguwan.

Baca Juga: Timnas Indonesia Bantai Vietnam 3-0 pada Laga Kualifikasi Piala Dunia, Setelah Menunggu Selama 20 Tahun di My Dinh

"Awalnya memang dari laporan dari masyarakat terkait adanya suara ledakan yang keras di Desa Maguwan," ungkap Baderi kepada Memo, Selasa (26/3/2024).

Usai mendapatkan laporan tersebut, pihaknya melakukan patroli tempat yang diduga menjadi sumber suara ledakan. Hasilnya, tim Polsek Sambit menemukan serpihan potongan kertas bekas petasan yang baru diledakkan.

Baca Juga: Fenomena Gunung Lumpur Muncul di Grobogan Jateng, Terkait Gempa di Tuban?, Ini Penjelasan Badan Geologi

"Langsung kita lakukan penelusuran dan mengarah ke tersangka. Lalu kita amankan tersangka dan mengakui telah meledakkan petasan," imbuh Badri.

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya