Kriminal

Kasus Pemerkosa IRT Kediri Akan Dilimpahkan, JPU: Ada Unsur Perencanaan

BURHAN
  • Minggu, 31 Maret 2024 | 21:59
F-perkosa: Penyidik saat melimpahkan perkara pemerkosaan ke jaksa penuntut umum

 

 

Kediri, SEJAHTERA.CO - Dua tersangka kasus pemerkosaan terhadap ibu rumah tangga asal Kota Bekasi, SP (34) akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri.

Baca Juga: Kasus Penemuan Bayi di Teras Rumah di Kediri, Ibu Tak Dijadikan Tersangka 

Ini setelah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri menerima penyerahan tahap dua tersangka DYS (31) dan UF (28) dari penyidik Satreskrim Polres Kediri pada minggu lalu.  

"Kedua tersangka ini mengakui perbuatannya terhadap korban SP," kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Aji Rahmadi, Minggu (31/3/2024). 

Aji Rahmadi menjelaskan, saat ini kedua tersangka telah ditahan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas 2A Kediri selama 20 hari. Sedangkan, pihaknya masih terus menyusun surat dakwaan untuk pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri.

Baca Juga: Curi Elpiji dan Ponsel 2 Pemuda Kediri Diamankan

"Ini masih proses, segera mungkin kita limpahkan perkaranya ke pengadilan," ucapnya. 

Atas perbuatannya itu, tersangka terancam Pasal 6 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP atau Pasal yang didakwakan Pasal 6 huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual  Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP atau Pasal 285 Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP atau Pasal 289 Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP. 

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya