Kriminal

Penjaga Cafe Curiga Gerak Gerik Sejoli Malang Mesum, Polisi Segera Lakukan Penyelidikan

BURHAN
  • Selasa, 23 April 2024 | 21:58
Kondisi Daihatsu Hijet yang dihantam pikap Daihatsu Granmax. (Polsek for memo)

“Saya menunggu mereka turun, dan sempat saya tegur. Dari sekilas saya melihat, pasangan tersebut masih muda. Kalau bukan mahasiswa baru ya masih anak SMA,” terangnya.

Sementara itu, Kapolsekta Lowokwaru, Kompol Anton Widodo mengatakan, sedang mendalami informasi tersebut. 

Baca Juga: WNA Singapura Dideportasi, Ini Penjelasan Kepala Kantor Imigrasi II Non TPI Blitar

“Saat ini Unit Reskrim sedang melakukan penyelidikan. Hal ini untuk memastikan kejadian tersebut, waktu dan siapa yang melakukan aksi asusila tersebut,” jelasnya.

“Mereka bisa dijerat hukum, sesuai dengan Pasal 281 KUHP. Dengan ancaman pidana penjara selama dua tahun dan delapan bulan,” ungkapnya. 

Kompol Anton juga mengajak seluruh pegawai atau pengelola kafe, untuk ikut mencegah aksi tersebut terulang kembali. Mulai dari segera memberikan teguran, hingga memasang imbauan.

Reporter : Arief Juli Prabowo 

Editor: Dhita Septiadarma

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya