Blitar, SEJAHTERA.CO - Ulah IJ warga yang domisili di Udanawu, Kabupaten Blitar yang juga warga negara asal Singapura ini memang kebangetan. Bagaimana tidak sejak lahir hingga usia 19 tahun belum juga mengurus kewarganegaraan.
Baca Juga: Reklame Melintang Jalan Dilarang, Salahi Aturan Dibongkar, Ini Penjelasan Kepala DPMPTSP Kota Blitar
Akibatnya petugas imigrasi bertindak tegas dengan mengusir atau deportasi ke Singapura alias negara orangtuanya. Ya, seorang WNA berkewarganegaraan Singapura telah dideportasi oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar.
"IJ ini memiliki orang tua berkewarganegaraan Singapura dan Warga Negara Indonesia," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, Arief Yudistira, Selasa (23/4).
Baca Juga: Harga Pangan Kota Kediri Terpantau Stabil Pasca Lebaran
Dia menjelaskan ihwal permasalahan hingga berakhir deportasi. Saat kelahiran dan sampai dengan usia 19 tahun, IJ tidak melakukan pendaftaran affidavit yang merupakan subjek dari ABG (Anak Berkewarganegaraan Ganda) terbatas. Padahal harusnya segera mendaftarkan kewarganegaraannya.
IJ masuk ke wilayah Indonesia bersama dengan orang tuanya dengan menggunakan paspor Singapura sejak 2 Desember 2013. Saat itu diberikan izin tinggal berupa Bebas Visa Kunjungan (BVK) dan tidak meninggalkan wilayah Indonesia sampai dengan masa berlaku izin tinggal nya berakhir.
Baca Juga: Pj Wali Kota Kediri Halal Bihalal dengan Pegawai Kecamatan Kota dan BPPKAD
Permasalahannya, IJ terdeteksi telah melebihi izin tinggal yang diberikan atau overstay. Tak tanggung-tanggung kelebihan izin tinggal selama 3.766 hari. Yakni terhitung sejak masuk ke Indonesia pada 2013 lalu atau sudah lebih dari 10 tahun. Akibatnya IJ
Baca Juga: Kota Paling Toleran ke-7, Pj Walikota Zanariah: Untuk Meningkatkan Butuh Dukungan dan Doa Ulama