Pemerintahan

Masih Relevan, Pemilu 2024 di Jombang Tetap Pakai Dapil pada Tahun 2019

SEJAHTERA
  • Minggu, 12 Februari 2023 | 21:04
ilustrasi KPU (kab-sukoharjo.kpu.go.id)


Jombang, SEJAHTERA.CO - Tahapan demi tahapam Pemilu 2024 terus berjalan mulai perekrutan PPK, PPS hingga penetapan dapil oleh KPU RI. 

Terkait ini, As'ad Choiruddin, Komisioner KPU Jombang Divisi Teknis Penyelenggaraan mengatakan, KPU Jombang sudah mengajukan usulan dapil dan alokasi kursi DPRD ke KPU RI.

Baca Juga : Alokasi Tetap, Terdapat 6 Dapil 50 Kursi

"Sesuai keputusan KPU RI memutuskan penataan dapil dengan menerbitkan PKPU 6/2023. Di kabupaten Jombang tetap memakai Dapil pada pemilu tahun 2019. Karena masih relevan untuk digunakan," kata As'ad, Sabtu (11/2).

As' ad menambahkan, sebelum diputuskan, semua mengajukan usulan rancangan terlebih dapil pada Pemilu 2024 terlebih dahulu.

"Usulan tersebut tidak murni dari KPU Jombang, akan tetapi melibatkan semua partai politik, dan juga stakeholder," lanjutnya.

Baca Juga :Sepuluh PPS Mengundurkan diri, Penggantinya Resmi Dilantik

Berdasarkan masukan dari partai politik dan stakeholder, cenderung untuk tetap memakai dapil pada tahun 2019 untuk Pemilu 2024 mendatang.

"Pertama, Dapil yg dipakai pemilu terakhir (2019), kedua rancangan tetap sama dengan rancangan pertama. Tapi hanya merubah nama, yang semua dapil 6 menjadi dapil 5, dan yang dapil 5 menjadi dapil 6. Namun komposisi dan jumlah kursi di dua dapil tersebut tidak berubah," bebernya.

Baca Juga :Sopir Truk Dua Kali Perkosa Siswi SMP

As'ad enabahkan, dalam mengusulkan rancangan tersebut, KPU Jombang tetap mengacu pada 7 prinsip penataan dapil seperti yg diamanahkan PKPU 6/2023 tentang penataan dapil.

"Dari 7 prinsip, kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu proporsional, proporsionalitas, Integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas dan kesinambungan," paparnya.

"Dari dua usulan yg diajukan KPU Jombang, ditetapkan oleh KPU RI usulan pertama seperti yang tercantum pada lampiran PKPU 6/2023 tentang Daerah Pemilihan dan alokasi kursi DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota dalam Pemilu tahun 2024," tutupnya. (st2) 

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya