Pemerintahan

Alokasi Dapil dan Kursi Pemilu 2024 di Kabupaten Kediri tidak Berubah

SEJAHTERA
  • Jumat, 10 Februari 2023 | 14:12
Anwar Ansori, Komisioner KPU Kabupaten Kediri bidang teknis saat menyampaikan (rizky/memo) (Koran Memo)

Kediri, SEJAHTERA.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri merilis lokasi daerah pemilihan (dapil) pada Pemilu 2024 mendatang.

Dari 3 usulan yang sebelumnya dirancang yakni 6, 7, dan 8 dapil, Kabupaten Kediri akhirnya tak berubah dan rancangan pertama yakni 6 dapil dan 50 kursi dewan digunakan.

Adapun 6 dapil tersebut terbagi dalam wilayah 1 dengan 6 Kecamatan yakni Gurah, Pagu, Gampengrejo, Papar, Kayen Kidul dan Ngasem.

Baca Juga : Pengurus Asosiasi BPD Dikukuhkan, Pemerintah Naikkan Honor BPD

Kemudian, untuk wilayah 2 meliputi Kecamatan Purwoasri, Plemahan, Pare, Kunjang, dan Badas.

Sedangkan, pada wilayah 3 terdiri dari Kecamatan Puncu, Kepung dan Kandangan. Selanjut, wilayah 4 di Kecamatan Wates, Ngancar, dan Plosoklaten.

Wilayah 5 dengan Kecamatan Kras, Ngadiluwih, Kandat, dan Ringinrejo dan terakhir wilayah 6 meliputi Kecamatan Semen, Mojo Grogol, Tarokan dan Banyakan. 

Komisioner KPU Kabupaten Kediri Bidang Teknis, Anwar Ansori menjelaskan jika penetapan tersebut telah sesuai dengan peraturan KPU (PKPU) nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan dapil serta jumlah kursi anggota DPRD pada pemilu 2024

Baca Juga :Gelar Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya