Ditambahkan Khatib, jika ada ada ASN yang mengalami tensi, kolesterol, asam urat dan kolesterol tinggi atau gangguan kesehatan lainya. Maka Dinkes memberikan rekomendasi ke kepala SKPD untuk beri ijin tidak masuk kantor atau rekomendasi untuk cuti. Suatu keharusan ASN bekerja di kantornya sepenuhnya sehat. (bak)