Pemerintahan

Program Pemutihan Kendaraan Bermotor Masih Berlaku Sampai 30 September 202

SEJAHTERA
  • Kamis, 15 September 2022 | 00:00

Sejahtera.co - Kabar baik bagi para pemilik kendaraan bermotor di Jawa Timur. Program pemutihan denda pajak kendaraan yang diberlakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur masih berlaku hingga 30 September 2022.
Jadi, bagi warga Jawa Timur yang belum memanfaatkan program ini, segera saja membayar pajak tanpa khawatir terkena denda keterlambatan yang membengkak.  
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengumumkan, jika program ini berlaku mulai 1 April 2022 hingga akhir Juni 2022. Namun, kemudian diputuskan untuk diperpanjang selama 92 hari, yang akan berakhir pada 30 September 2022 mendatang.

Program pemutihan pajak ini diperuntukkan bagi para wajib pajak yang ingin mengurus pajak kendaraan bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan pajak lainnya tanpa sanksi administrasi.

Program ini merupakan kebijakan penghapusan denda pajak bagi wajib pajak yang terlambat dalam membayar. Tujuan dari program ini adalah untuk mendorong para wajib pajak agar melakukan pembayaran.

Dari data Korlantas Polri menyebutkan, jumlah kendaraan bermotor di Jawa Timur yang terdaftar mencapai 23,3 juta unit. Jumlah ini adalah yang paling banyak di antara semua provinsi di Indonesia.

Program yang dicanangkan ini rupanya juga berkontribusi dalam penambahan obyek PKB dari kendaraan luar provinsi, sebanyak 11.091 yang berpotensi bernilai Rp 22,79 miliar. Jadi, terbukti jika kontribusi wajib pajak telah mendongkrak pendapatan daerah yang mencapai 54,26 persen pada semester pertama tahun 2022.

Oleh karena itu, bagi Anda yang belum membayar pajak karena takut dengan denda keterlembatan? Segera manfaatkan saja program ini dan tunjukkan kontribusi Anda bagi negara.(*)

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Lainnya