Pemerintahan

KPU Jombang Umumkan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD

SANTOSO
  • Jumat, 28 April 2023 | 08:47
Ketua KPU Jombang Athoilah, dalam sebuah wawancara dengan awak media. (dok.memo) (koran memo)

 

Jombang, SEJAHTERA.COKomisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jombang, mulai mengumumkan pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Jombang dalam Pemilu 2024.

Ketua KPU Jombang Athoilah mengatakan, sesuai dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2023, pengumuman telah di-upload pada website dan media sosial KPU Kabupaten Jombang, Senin (24/4) lalu.

Baca Juga: Polresta Blitar Kota Pastikan Arus Balik Lancar

Sebelumnya, lanjut Athoilah, pada tanggal 18 April 2023, KPU Kabupaten Jombang telah melaksanakan rapat koordinasi dengan sejumlah instansi yang akan menerbitkan sejumlah syarat administratif caleg, dan juga melakukan sosialisasi pencalonan.

Tanggal 19 April, KPU Kabupaten Jombang juga melakukan bimbingan teknis kepada petugas Partai Politik yang akan menjadi operator Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Silon adalah sistem informasi yang dibuat KPU RI sebagai sarana bagi Partai Politik untuk meng-upload dokumen syarat pencalonan.

"Dengan sistim ini, partai politik tidak lagi perlu untuk menyerahkan dokumen administrasi Caleg secara hardcopy, kecuali sejumlah dokumen pencalonan yang diserahkan secara fisik ke KPU Kabupaten Jombang," kata Athoilah Jumat (27/4).

Baca Juga: Kades Mencalonkan Bacaleg Tidak Harus Mundur

Athoilah menjelaskan, untuk pencalonan Caleg DPRD Kabupaten Jombang dilaksanakan dengan mengacu pada PKPU nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Dalam PKPU ini, diatur masa pengajuan pencalonan adalah tanggal 1 sampai dengan 14 Mei 2023.

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya