Pemerintahan

KPU Jombang Umumkan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD

SANTOSO
  • Jumat, 28 April 2023 | 08:47
Ketua KPU Jombang Athoilah, dalam sebuah wawancara dengan awak media. (dok.memo) (koran memo)

"Dalam Pemilu DPRD Kabupaten Jombang tahun 2024, mengacu pada Data Agregat Kependudukan Kabupaten Jombang yang diserahkan Kemendagri ke KPU, jumlah penduduk kabupaten Jombang adalah 1.352.361 penduduk," jelasnya.

Athoilah menambahkan, dengan demikian jumlah kursi DPRD Kabupaten Jombang dalam Pemilu DPRD Kabupaten Jombang tahun 2024 adalah sama dengan Pemilu sebelumnya, yakni 50 kursi. UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur daerah dengan penduduk antara 1 juta sampai dengan 3 juta, maka alokasi kursi DPRD-nya adalah 50 kursi.

Baca Juga: Adib Makarim Diberhentikan Secara Hormat usai Terjerat KPK, Pengganti Dua Jabatannya Resmi Dilantik

"KPU Kabupaten Jombang berharap proses pencalonan ini dapat berjalan dengan baik. Partai Politik dan bakal caleg dapat melengkapi seluruh dokumen administratif yang dibutuhkan dan menjadi syarat calon dan pencalonan, termasuk syarat terpenuhinya 30 persen perempuan dalam daftar caleg pada setiap daerah pemilihan yang disusun dalam metode Zipper system, yakni metode yang mengharuskan dalam urutan 1-3 caleg dan seterusnya, setidaknya terdapat minimal 1 caleg perempuan," bebernya.

Athoilah menambahkan, untuk Pemilu 2024 nantinya akan diikuti oleh 18 parpol nasional, yang masing-masing dapat mencalonkan maksimal sejumlah kursi yang tersedia. Dengan demikian, jika tiap parpol di Kabupaten Jombang mencalonkan maksimal, yakni 50 Caleg, maka akan ada 900 caleg untuk Pemilu DPRD Kabupaten Jombang dalam Pemilu 2024.

"Untuk informasi lebih lanjut terkait hal tersebut bisa menghubungi helpdesk KPU Kabupaten Jombang," tutupnya. (st2/ag)

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya