Pemerintahan

Kades Mencalonkan Bacaleg Tidak Harus Mundur

SANTOSO
  • Jumat, 28 April 2023 | 07:12
Komisioner KPU Kota Batu, Marlina. (arief/memo) (koran memo)

 

Batu, SEJAHTERA.CO - Kepala desa atau kades yang ada di Kota Batu bisa mencalonkan diri sebagai bakal calon legislatif (Bacaleg) Kota Batu. Bahkan pencalonannya tidak harus mengundurkan diri dari jabatan kepala desa.

Baca Juga: Adib Makarim Diberhentikan Secara Hormat usai Terjerat KPK, Pengganti Dua Jabatannya Resmi Dilantik

Hal ini disampaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu yang mana ada hal baru pada Pemilu 2024 adalah bagi kepala desa yang diajukan sebagai bacaleg tidak harus mundur saat mencalonkan diri. Berbeda dengan pemilu sebelumnya, caleg wajib mengundurkan diri.

"Kami juga tegaskan bahwa parpol yang lolos Pemilu 2024 wajib mendaftarkan 30 bacaleg sesuai dengan jumlah kursi DPRD yang ada di Kota Batu. Selain itu dari kursi di tiap dapil yang ada di Kota Batu minimal harus diisi 30 persen bacaleg merupakan keterwakilan perempuan," ungkap Komisioner KPU Kota Batu, Marlina, Kamis (27/4).

Disampaikan jika KPU Kota Batu membuka penerimaan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk Pemilu Serentak 2024 yang dimulai pada 1 Mei hingga 14 Mei 2023.

Baca Juga: Minimalisir Kepadatan Arus Balik, Kapolres Kediri Kota Berangkatkan Bus Gratis Balik ke Jakarta

Pengumuman tersebut dikeluarkan oleh KPU Kota Batu nomor 114/PL.01.4-Pu/3579/2023 tentang Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Batu untuk Pemilu Serentak Tahun 2024.

"Terkait penerimaan bakal calon anggota DPRD untuk Pemilu Serentak 2024 akan dimulai pada 1 Mei hingga 14 Mei 2023. Sejak tanggal 24 sampai 30 April ini kami baru umumkan bagi para bacaleg dan parpol untuk mempersiapkan segala sesuai administrasi pengajuan," ujarnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya