Pemerintahan

Kades Mencalonkan Bacaleg Tidak Harus Mundur

SANTOSO
  • Jumat, 28 April 2023 | 07:12
Komisioner KPU Kota Batu, Marlina. (arief/memo) (koran memo)

Ia menjelaskan selama pengumuman ini KPU Kota Batu membuka help desk pencalonan anggota DPRD Kota Batu. Di mana partai politik peserta pemilu bisa melakukan konsultasi dan mengecek dokumen yang harus disampaikan ke KPU Kota Batu.

Baca Juga: IDI Ponorogo Kecam Aksi Penganiayaan dan Pemecatan Dokter

"Untuk pendaftaran para calon anggota DPRD Kota Batu melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) Calon Anggota DPRD peserta Pemilu 2024.

Selanjutnya persyaratan-persyaratan calon peserta anggota DPRD Kota Batu dimasukkan ke aplikasi Silon. Untuk persyaratan bisa dilihat di https://kota-batu.kpu.go.id," bebernya.

Diketahui Pemilu tahun ini masih seperti Pemilu sebelumnya. Untuk Kota Batu terbagi menjadi 4 dapil yang meliputi Dapil 1 dan 2 di Kecamatan Batu, Dapil 3 Kecamatan Bumiaji dan Dapil 4 di Kecamatan Junrejo.

Baca Juga: Mewujudkan E-Government di Kota Kediri, Dispendukcapil Bersama 7 OPD Tandatangani PKS Pemanfaatan Data

Kemudian untuk alokasi kursi DPRD Kota Batu juga masih sama, yakni berjumlah 30 kursi. Terdiri dari 7 kursi dengan minimal keterwakilan perempuan 3 di dapil 1, 7 kursi dengan minimal keterwakilan perempuan 3 di di dapil 2, 9 kursi untuk dapil 3 dengan minimal keterwakilan perempuan 3 dan 7 kursi dengan minimal keterwakilan perempuan 3 untuk dapil 4. (rif)

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya