Sebagai contoh guru honorer yang masuk kategori P III merupakan guru non-ASN yang aktif mengajar minimal tiga tahun.
Selain itu, juga telah terdata di dapodik, serta tidak masuk dalam kategori P I.
"Setelah ini nanti kita kelompokkan ke 140 guru itu, sesuai dengan permasalahannya, dan dilaporkan ke pusat," jelas Andy
Dirinya berharap setelah laporan tersebut serahkan kepada pemerintah, ada solusi dari permasalahan tersebut, "Nasibnya mungkin tahun berikutnya akan diperjuangkan lagi. Tapi yang jelas kuota sisa tidak sampai ke mereka," tandasnya.()