âRPD 2023-2026 sudah disepakati DPRD. Di situ dijabarkan data konkret urgensi prioritas daerah yang harus diwujudkan. Namun nyatanya saat pembahasan bersama OPD, usulan programnya tidak bersentuhan dengan urgensi prioritas yang disepakati,â imbuh politisi PKB itu.
Ia menegaskan, kebijakan keuangan daerah merupakan instrumen untuk memformulasikan pengelolaan anggaran dalam rangka pemenuhan layanan dasar publik serta peningkatan kesejahteraan.
Munculnya multiplier effect itu menunjukkan jika arah kebijakan keuangan daerah dilaksanakan secara akuntabel dan tepat sasaran.
âMaka OPD dituntut melakukan perencanaan terukur agar anggaran terserap efektif. Bukan sekedar menggugurkan kewajiban yang terkesan formalitas administratif,â ungkap dia. (rif)