Ia secara tegas menyampaikan bahwa pemerintah mendukung Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.
“Tahapan pemilu kita harapkan tetap berjalan dan memang itu sebuah kontroversi yang menimbulkan pro dan kontra, tetapi juga pemerintah mendukung KPU untuk naik banding,” tandasnya.
Baca Juga: Ungkap 9 Kasus Curanmor, 11 Tersangka Diamankan
Baca Juga: Tersangka Pebunuhan Belum Disidangkan, Warga Geruduk Kantor Kejaksaan
Sebelumnya, PN Jakarta Pusat mengeluarkan putusan pada Kamis (02/03/2023) untuk menunda pemilu berdasarkan tindak lanjut atas gugatan Partai Prima kepada KPU pada 8 Desember 2022.
Putusan itu menuai reaksi dari beberapa kalangan termasuk Presiden Jokowi maupun Wakil Presiden KH Makruf Amin yang juga menegaskan Pemilu 2024 tetap berlangsung.
Dari berbagai sumber
Editor : Irwan Maftuhin