Ponorogo, SEJAHTERA.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ponorogo menyebut jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) berpotensi mengalami penambahan pada Pemilihan Umum (pemilu) 2024 mendatang.
Hal tersebut diungkapkan, Komisioner KPU Ponorogo, Arwan Hamidi. Menurutnya bahwa jumlah TPS yang sudah tercatat hingga saat ini mencapai 2.893 yang tersebar di 307 Desa atau Kelurahan dari 21 Kecamatan di Ponorogo. Namun, jumlah tersebut berpotensi bertambah sebanyak 15 TPS, untuk pondok pesantren (ponpes) dan rumah tahanan.
“Ya ada potensi penambahan untuk jumlah TPS,” Ungkap Arwan, Selasa (11/4).
Arwan merinci, ke 15 TPS baru tersebut untuk di lingkungan ponpes sebanyak 14 dan satu TPS khusus untuk warga binaan di rutan kelas IIB Ponorogo.
Baca Juga: Perwakilan Kemenko Perekonomian Turun, Harga Kebutuhan Pokok Relatif Terjangkau
Kendati demikian, penambahan TPS tersebut menurut Arwan masih dalam tahap pengusulan kepada KPU pusat. Selain itu pada pelaksanaan Pemilu mendatang jumlah pemilih juga dibatasi maksimal 300 orang.
“Iya, maksimal pemilih itu 300 orang, sudah diatur dalam UU 7/2017 tentang Pemilu,” bebernya.
Arwan mengakui meski ada pembatasan jumlah pemilih, namun hal tersebut bergantung pada kondisi geografis terutama di daerah pegunungan.