Pemerintahan

Lelang Penataan Alun-alun Tugu Kota Malang Diduga Bermasalah

SANTOSO
  • Senin, 22 Mei 2023 | 08:23
Pemetaan Alun Alun Tugu Kota Malang saat hendak dilakukan tender lelang.(arief/memo) (koran memo)

Angga, sapaannya menuding, Pokja pemilihan tidak cermat dan dianggap melebihi kewenangannya dalam melakukan tugasnya untuk mengevaluasi dokumen penawaran peserta tender.

“Dokumen penawaran kami sudah melampirkan daftar isian peralatan utama, baik dalam enkripsi dokumen penawaran maupun dalam persyaratan kualifikasi peserta,” kata dia.

Baca Juga: Mencegah Banjir Rob, Ribuan Mangrove Ditanam

“Pokja seharusnya hanya melihat dokumen penawaran itu lengkap atau tidak lengkap, bukan masuk ke dalam isi dari dokumen penawaran tersebut. Isi dari dokumen penawaran tersebut merupakan ranah dari PPK saat ditunjuk sebagai pemenang tender,” tambahnya.

Angga, memaparkan, Pokja pemilihan seharusnya melakukan klarifikasi terhadap peserta, jika ada yang kurang jelas.

“Hal itu sesuai pasal E, tentang pembukuan dan evaluasi penawaran dan kualifikasi di ayat 28. tentang evaluasi dokumen penawaran, point 29.12. Evaluasi Teknis, huruf b) angka (5), apabila ada hal-hal yang meragukan dan kurang jelas, pokja dapat melakukan klarifikasi kepada pemilik peralatan atau pemilik peralatan sewa terhadap bukti-bukti yang disampaikan peserta, dan (6) klarifikasi, hanya dilakukan terhadap bukti-bukti kepemilikan peralatan, tidak terhadap fisik peralatan,” urainya panjang lebar.

Baca Juga: Pemkab Ponorogo Segera Uji Coba E-parking dan Pengelolaan Parkir Swastanisasi

Dia menilai Pokja pemilihan menyalahi apa yang tercantum dalam standar bidding dokumen pekerjaan penataan Alun-alun Tugu.

“Apalagi dari hampir semua peserta tender dinyatakan gugur dengan alasan yang hampir sama,” terangnya.

Menurutnya CV Maju Bersama sudah melakukan sanggahan pada 17 Mei 2023, dengan Nomor 03/MB/Sanggah/Tender/Tugu/2023.

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Lainnya