Baca Juga: Kinerja APBN di Wilayah KPPN Kediri April 2024, Sisi Pendapatan Terealisasi Rp12.058,12 Miliar
Mahkmah Konstitusi telah memutuskan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dari sebelumnya empat tahun menjadi lima tahun.
Putusan itu dibacakan pada Kamis (25/05/2023) dalam sidang pembacaan putusan permohonan yang diajukan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Baca Juga: Gelorakan Sastra dengan Karya Bersama Mahasiswa PPG Prajabatan 1 UM
“Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dikutip dari laman resmi MK.
Sumber : Parlementaria
Editor : Irwan Maftuhin