Pemerintahan

Putusan Mahkamah Konstitusi Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK Diprotes DPR RI

SEJAHTERA
  • Senin, 29 Mei 2023 | 14:32
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni (sejahtera)

Baca Juga: Kinerja APBN di Wilayah KPPN Kediri April 2024, Sisi Pendapatan Terealisasi Rp12.058,12 Miliar

Mahkmah Konstitusi telah memutuskan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dari sebelumnya empat tahun menjadi lima tahun.

Putusan itu dibacakan pada Kamis (25/05/2023) dalam sidang pembacaan putusan permohonan yang diajukan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Baca Juga: Gelorakan Sastra dengan Karya Bersama Mahasiswa PPG Prajabatan 1 UM

“Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata  Ketua MK Anwar Usman dikutip dari laman resmi MK.

Sumber : Parlementaria

Editor : Irwan Maftuhin

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya