Pemerintahan

Legislatif Minta Pembentukan BUK Migas Dilakukan dengan Cermat

SEJAHTERA
  • Rabu, 23 Agustus 2023 | 16:51
(sejahtera)

 

JAKARTA, SEJAHTERA.CO - Rancangan Undang-Undang tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) masih dalam proses pembahasan.

Salah satu poin yang menjadi sorotan legislatif adalah keberadaan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas yang disebut akan menggantikan posisi SKK Migas.

Anggota Baleg DPR RI Hermanto mewanti-wanti agar pembentukan BUK Migas dilaksanakan dengan cermat dan hati-hati.

Baca Juga: Sumber Jiput Mulyo, Mata Air Misterius yang Kini Jadi Tempat Wisata

“Jangan misalnya nanti negara memberikan satu kewenangan yang bersifat khusus kepada institusi tertentu (BUK Migas) yang nanti dia memiliki sebuah agreement tertentu yang dimana itu nanti yang akan kita khawatirkan,” ujar Hermanto dikutip dari Parlementaria.

Hal itu disampaikan oleh Hermanto ketika Rapat Dengar pendapat Umum (RDPU) dengan Dirut PT Medco Energi Internasional & Asosiasi Perusahaan Minyak dan Gas (ASPERMIGAS).

Agenda RDPU itu dalam rangka Harmonisasi Rancangan Undang-Undang tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas).

Baca Juga: Pertamina Teken Kesepakatan Kerjasama dengan Perusahaan Migas Tanzania

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya