Pemerintahan

Jaga Keasrian Alam di Kota Kediri, Pemkot Terbitkan Perwali Pembatasan Penggunaan Plastik

SEJAHTERA
  • Selasa, 29 Agustus 2023 | 21:01
Kepala Diskominfo Kota Kediri, Apip Permana. (diskominfo)

KediriSEJAHTERA.CO - Mulai Bulan Juli 2023, Pemerintah Kota Kediri telah mengesahkan kebijakan pembatasan penggunaan kantong/tas plastik sekali pakai, sedotan plastik dan styrofoam sebagai upaya terpadu guna mengubah sikap dan perilaku masyarakat untuk mengurangi produksi sampah plastik di Kota Kediri. Hal tersebut diperkuat dengan ditetapkannya Peraturan Walikota Kediri Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai.

Adapun maksud ditetapkannya Peraturan Walikota tersebut meliputi: untuk mengurangi timbunan sampah dari plastik sekali pakai yang sulit terurai oleh proses alam; untuk melindungi daerah dari pencemaran dan kerusakan lingkungan dari dampak sampah plastik; serta untuk membangun partisipasi masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Baca Juga: Wali Kota Kediri Serahkan Santunan JKM dan Beasiswa untuk Ahli Waris Ketua RW Meninggal Dunia

Menindaklanjuti ditetapkannya peraturan tersebut, Pemerintah Kota Kediri agar segera malakukan upaya sosialisasi kepada pihak-pihak yang menjadi sasaran pembatasan penggunaan plastik sekali pakai ini, di antaranya: instansi pemerintah, BUMN/BUMD, BLU/BLUD, lembaga pendidikan, lembaga swasta, lembaga keagamaan, lembaga sosial, serta utamanya bagi pelaku usaha.

Maka dari itu, Apip Permana, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kediri menyatakan kesiapannya dalam menyosialisasikan peraturan tersebut melalui berbagai upaya, seperti publikasi pada sosial media dan media massa.

"Dinas Kominfo sangat siap untuk mendiseminasikan informasi kepada publik, terutama kepada sasaran yang telah disebutkan dalam Perwali. Adapun upaya yang akan kami tempuh  yakni turut menggandeng insan pers yang akan menyebarluaskan informasi tersebut," Ujar Apip, Rabu, (23/8).

Baca Juga: Air Bawah Tanah Warga Kelurahan Tempurejo Berbau, Wali Kota Kediri Cek Kondisi

Upaya ini, kata dia, merupakan langkah Pemkot Kediri dalam merealisasikan misi Walikota Kediri keempat yakni mewujudkan Kota Kediri yang aman, nyaman, dan berwawasan lingkungan yang berkelanjutan.

"Dengan ditetapkannya peraturan ini artinya masyarakat dilarang menggunakan plastik sekali pakai dan berkewajiban menggunakan bahan ramah lingkungan," ujarnya. Apabila kedapatan melanggar, maka setiap orang atau badan hukum akan dikenakan sanksi administratif, berupa: teguran lisan, teguran tertulis, serta penghentian sementara kegiatan dan/atau usaha.

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Lainnya