Blitar, SEJAHTERA.CO - Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar, Jawa Timur, mulai melayani pembuatan paspor elektronik atau biasa disebut e-paspor. Layanan itu mulai diberlakukan mulai Jumat (1/9).
Baca Juga: Pasar Legi Dikelola Pemkab Ponorogo, Pedagang Mulai Ditarik Retribusi
Kepastian itu diungkapkan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, Arief Yudistira. Dia mengakui kantornya per 1 September 2023 sudah bisa melayani pemohon yang menginginkan e-paspor. Hanya saja ada pembatasan.
Dalam sehari hanya melayani 10 pemohon paspor elektronik atau e-Paspor saja.
"Iya mulai Jumat sudah bisa melayani masyarakat yang menginginkan paspor elektronik," ujarnya.
Baca Juga: Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023, Satrenaskoba Polres Kediri Amankan Belasan Tersangka
Dia menjelaskan untuk mengajukan permohonan e-paspor dilakukan melalui aplikasi M-paspor. Masyarakat bisa memilih akan mengajukan permohonan e-paspor di Kantor Imigrasi Blitar dan memilih hari, tanggal dan waktu kedatangannya.
"Nah, agar pelayanan dapat berjalan efektif dan efisien, maka diperlukan pemberian kuota harian bagi pemohon e-paspor. Pada Kantor Imigrasi Blitar, kuota pemohon e-paspor per hari berjumlah 10 saja," katanya.
Baca Juga: Gencar Sosialisasi Ketertiban Lalin, Satlantas Polres Blitar Kota Sabet Dua Prestasi