Pemerintahan

Per 1 September Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar Bisa Layani e-Paspor

SANTOSO
  • Sabtu, 2 September 2023 | 07:44
Suasana pemohon paspor di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar. (isal/memo)

 


Blitar, SEJAHTERA.COKantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar, Jawa Timur, mulai melayani pembuatan paspor  elektronik  atau biasa disebut e-paspor. Layanan itu mulai diberlakukan mulai Jumat (1/9).

Baca Juga: Pasar Legi Dikelola Pemkab Ponorogo, Pedagang Mulai Ditarik Retribusi

Kepastian itu diungkapkan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, Arief Yudistira. Dia mengakui kantornya per 1 September 2023 sudah bisa melayani pemohon yang menginginkan e-paspor. Hanya saja ada pembatasan. 

Dalam sehari hanya melayani 10 pemohon paspor elektronik atau e-Paspor saja.

 "Iya mulai Jumat sudah bisa melayani masyarakat yang menginginkan paspor elektronik," ujarnya. 

Baca Juga: Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023, Satrenaskoba Polres Kediri Amankan Belasan Tersangka

Dia menjelaskan untuk mengajukan permohonan e-paspor dilakukan melalui aplikasi M-paspor. Masyarakat bisa memilih akan mengajukan permohonan e-paspor di Kantor Imigrasi Blitar dan memilih hari, tanggal dan waktu kedatangannya. 

"Nah, agar pelayanan dapat berjalan efektif dan efisien, maka diperlukan pemberian kuota harian bagi pemohon e-paspor. Pada Kantor Imigrasi Blitar, kuota pemohon e-paspor per hari berjumlah 10 saja," katanya. 

Baca Juga: Gencar Sosialisasi Ketertiban Lalin, Satlantas Polres Blitar Kota Sabet Dua Prestasi

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya