Pemerintahan

Baliho Bakal Calon Legislatif Mengganggu, Masyarakat Bisa Lapor ke Bawaslu

SANTOSO
  • Kamis, 19 Oktober 2023 | 09:25
Baliho yang dipasang di pinggir jalan milik bakal calon legislatif. (dea/memo)

 

Kediri, SEJAHTERA.COMendekati masa pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) para bakal calon legislatif sudah mulai memasang baliho dipinggir jalan atau di tempat-tempat tertentu yang biasa terlihat oleh masyarakat. Masa kampanye masih bulan depan yaitu November, namun sudah banyak baliho yang tersebar. 

Baca Juga: Kios Relokasi Stadion Kanjuruhan Malang Masih Sepi

Menanggapi hal tersebut, Ketua Bawaslu, Yudi Agung Nugraha memberikan keterangan jika mereka belum bisa menertibkan perkara baliho yang sudah berdiri. 

“Untuk saat ini baliho yang dipasang belum bisa disebut sebagai alat peraga kampanye, karena DCT belum ditetapkan,” ungkap Yudi saat diwawancara (18/10).

Baca Juga: Pemkot Malang Anggarkan Rp 116,5 Miliar Sektor Pedestrian

Belum ada regulasi yang bisa digunakan untuk menertibkan baliho tersebut karena status pemilik baliho masih sebagai bakal calon sebelum Daftar Calon Tetap (DCT) diumumkan.

Lebih lanjut Ketua Bawaslu tersebut menjelaskan jika penertiban akan dilakukan setelah pengumuman DCT karena setelah pengumuman tersebut semua harus bersih termasuk baliho yang ada di jalanan. 

Baca Juga: Kurang Pengalaman, Ratusan Pelamar PPPK di Ponorogo Tak Lolos Administrasi

“Alasan yang kedua selain DCT belum diumumkan adalah penertiban bisa dilakukan jika pemasangan baliho tersebut di tempat yang dilarang seperti instansi pendidikan, gedung pemerintah, gedung pendidikan bisa dilaporkan pada pemasang baliho atau bisa mengadu ke Bawaslu,” ungkap Yudi. 

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya