Pada ayat (3) disebutkan bahwa kawasan tertentu yang dimaksud adalah permukiman, jalan yang ditetapkan untuk hari bebas kendaraan, kawasan wisata, area sekitar sarana angkutan umum massal sebagai bagian dari kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik yang terintegrasi, area kawasan perkantoran, dan area di luar jalan.
Kompol Fani menambahkan, antara sepeda motor listrik dan sepeda listrik memiliki perbedaan, selain dari bodi atau bentuk, sepeda listrik tidak dilengkapi nomor polisi, sedangkan sepeda motor listrik wajib dilengkapi dengan surat-surat hingga nomor Polisi.
“Jika dipaksakan berkendara di jalan raya, bisa mengakibatkan risiko tinggi dan membahayakan bagi pengguna maupun pengguna kendaraan lain di jalan raya,” terang Kompol Fani.
Baca Juga: Hari Terakhir Gerakan Pangan Murah, Diadakan di Kelurahan Mrican, Kecamatan Mojoroto
Pihaknya juga terus menggencarkan edukasi kepada masyarakat tentang aturan penggunaan sepeda listrik agar tidak sampai terjadi hal yang tidak diinginkan.
“Sementara tindakan tilang masih belum diberlakukan saat ini hanya sebatas teguran dan edukasi,” pungkasnya.
Reporter: Arief Juli Prabowo
Editor: Dhita Septiadarma