Pemerintahan

Bawaslu Jombang: Alat Peraga Kampanye di Luar Jadwal Diawasi

SANTOSO
  • Selasa, 7 November 2023 | 07:13
Saat Bawaslu Jombang menggelar rapat dengan 21 Panwaslu Kecamatan. (istimewa)

 

Jombang, SEJAHTERA.CO - Setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jombang menepatkan Daftar Calon Tetap (DCT) calon legislatif, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengadakan rapat koordinasi dengan  21 Panwaslu Kecamatan, tekait pengawasan alat peraga di luar jadwal kampanye di Kabupaten Jombang, Sabtu (4/11/2023).

Baca Juga: Sosok Angelica Asal Kediri Dikenal Pekerja Keras dan Pendiam 

Hadir semua komisioner Bawaslu Jombang dan undangan dari KPU Jombang Divisi Sosialiasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dan SDM, Rita Darmawati, dalam sosialisasi pengawasan alat peraga diluar jadwal kampanye.

Terkait kegiatan pengawasan alat peraga di luar jadwal kampanye, Kketua Bawaslu Jombang Dafid Budiyanto mengatakan, mengundang semua panwaslu kecamatan di Kabupaten Jombang untuk melakukan rapat koordinasi.

Baca Juga: Ketua RT: Suami Cemburuan dan Pendiam

"Kita adakan setelah KPU Jombang menetapkan Daftar Calon Tetap ( DCT) calon legislatif untuk pemilu 2024 bahwa dimasa ini partai politik peserta pemilu atau calon legislatif diperbolehkan untuk melakukan sosialisasi," katanya pada awak media.

Dafid menjelaskan untuk jadwal kampanyenya diperbolehkan pada tanggal 28 November sampai 10 Februari 2024 .Masa sosialiasi ini kita perbolehkan sepanjang pemasangan alat peraga sosialisasi tidak mengandung unsur kampanye atau ajakan itu tidak diperbolehkan.

Baca Juga: Buruh PR Korban PHK Demo, Tuntut Pencairan Pesangon

" Sedangkan untuk alat peraga kampanye baru di perbolehkan pada tanggal 28 November . Seluruh panwaslu kecamatan di kabupaten Jombang akan mengawasi kegiatan yang dilakukan oleh peserta pemilu yakni partai politik dan calon legislatif tersebut jika ditemukan pelanggaran Bawaslu akan melakukan penindakan," pungkasnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya