Pemerintahan

Sebanyak 36 Tugu Perguruan Silat Belum Dibongkar, Pemkab Tulungagung Bakal Lakukan Ini

SANTOSO
  • Kamis, 9 November 2023 | 08:46
Proses pembongkaran salah satu tugu perguruan silat yang ada di Kecamatan Boyolangu lantaran berdiri di lahan fasum. (isal/memo)

 

Tulungagung, SEJAHTERA.COSebanyak puluhan tugu perguruan pencak silat di Kabupaten Tulungagung masih berdiri kokoh di tanah milik pemerintah daerah atau fasilitas umum (Fasum) yang rencananya akan ditertibkan secara paksa. Langkah itu diambil setelah pemerintah sempat melakukan pendekatan secara persuarif, namun justru langkah tersebut gagal.

Baca Juga: Bunda PAUD Kabupaten Trenggalek Terima Penghargaan dari Kemendikbudristek

Pejabat (Pj) Bupati Tulungagung, Heru Suseno mengatakan, Oktober 2023 kemarin merupakan batas akhir bagi setiap masing-masing perguruan silat untuk membongkar tugu mereka yang berada di fasum. Dimana instruksi pembongkaran itu sudah keluar sejak bulan Juni 2023 kemarin.

Selama pelaksanaan pembongkaran, sejak bulan Agustus 2023 sampai dengan akhir Oktober 2023 hanya ada 16 tugu perguruan silat yang sudah ditertibkan. Sedangkan sampai saat ini masih menyisakan sebanyak 36 tugu yang berdiri di fasum dan belum ditertibkan oleh masing-masing perguruan silat.

Baca Juga: Warga Perbaiki Rumah Nenek Usia 71 Tahun, Rusak Parah Akibat Terbakar

“Intruksi penertiban itu berdasarkan terbitnya instruksi dari Pemprov Jatim melalui surat imbauan nomor 300/5984/209.5/2023 dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Jawa Timur,” kata Heru Suseno, Rabu (8/11/2023).

Dikarenakan masih banyak tugu yang belum ditertibkan, jelas Heru, pihaknya pada Selasa (7/11/2023) sudah melaksanakan rapat koordinasi (Rakor) dengan Forkopimda dan pimpinan masing-masing perguruan silat. Pada rakor tersebut sudah diputuskan jika sisa tugu yang masih berdiri akan dibongkar paksa.

Baca Juga: Meski Permintaan Tinggi, Persediaan Pupuk di Kota Kediri Mencukupi hingga Akhir Tahun 2023

Secara teknis, pembongkaran tersebut nantinya sudah tidak lagi dilakukan oleh masing-masing perguruan silat, melainkan langsung dieksekusi oleh pemerintah daerah. Langkah tegas itu diambil mengingat pemerintah sudah memberikan kelonggaran dan pendekatan secara persuasif, tetapi tidak direspons.

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya