Kediri, SEJAHTERA.CO - Pemerintah Kabupaten Kediri mengalokasikan dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pillkada) 2024 kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal itu dilakukan sebagai wujud komitmen untuk menyukseskan Pemilu Serentak 2024 mendatang.
Baca Juga: Pelebaran Jalan Dukung Kawasan Wisata Kabupaten Kediri
Tak hanya itu, pemerintah dan KPU Kabupaten Kediri juga menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk Pilkada Serentak Tahun 2024 di ruang Pamenang Pemkab Kediri, Kamis (9/11/2023) malam.
Adapun hibah yang diterima oleh KPU Kabupaten Kediri untuk menyelenggarakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kediri Tahun 2024 sebesar Rp 78.797.300.000. Dana hibah tersebut akan ditransfer oleh Pemkab Kediri dalam 2 (dua) tahap yaitu 40 persen di tahun 2023 dan 60 persen di tahun 2024.
Baca Juga: DPC HPI Kota Batu: Wisatawan Wajib Diberi Pengamanan, Terganggu Aksi Pengamen
Acara berlangsung relatif singkat terdiri dari laporan Sekretaris Daerah terkait proses menuju penandatanganan hingga sambutan dari Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana dan diakhiri dengan penandatanganan NPHD.
Dalam sambutannya Bupati Kediri memberikan arahan terkait dengan antisipasi sekaligus mitigasi terhadap potensi kegaduhan yang terjadi dalam penyelenggaraan Pemilu maupun Pilkada Serentak 2024 mendatang.
Baca Juga: Generasi Milenial, Semangat Pahlawan
“Saya berharap pelaksanaan Pemilu dan Pilkada berjalan dengan lancar, tertib dan aman. Saya juga berharap penyelenggara Pemilu netral,” kata Mas Dhito.